Secara etimologis, istilah politik hukum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah hukum Belanda rechtspolitiek, yang merupakan bentukan dari dua kata rech dan politik menurut Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dalam bahasa Indonesia, kata recht berarti hukum. Kata hukum sendiri berasal dari bahasa Arab hukm (kata jamaknya ahkam), yang berarti putusan, ketetapan, perintah, kekuasaan, hukuman, dan lain-lain. Berkaitan dengan istilah ini, belum ada kesatuan pendapat di kalangan para teoretisi hukum tentang apa batasan dan arti hukum yang sebenarnya.
Title:
Pemerintah Desa dan Pemilihan Kepala Desa
Authorship:
- M. Ruhly Kesuma Dinata (Author)
- Ibrahim Fikma Edrisy (Author)
- Galuh Annisa Sepia (Author)
- Della Monica (Editor)
- Nur Habib Ruba’i (Ilustrator)
Publisher:
UMKO Publishing